
"Petugas pajak kian gencar memburu wajib pajak (WP) agar pundi-pundi (baca: Kas Negara) makin menggelembung. Kendati petugas menunaikan tugasnya berdasarkan ketentuan-ketentuan, bukan berarti aparat pemerintah luput dari kesalahan dan kekeliruan. Kesalahan dan kekeliruan itu dilakukan karena petugas pajak mempunyai kekuasaan untuk memaksa WP. Lord Acton berkata, sekecil apa pun kekuasaan yang dimiliki oleh petugas administrasi Negara maka hal itu cenderung disalahgunakan dan tentu merugikan masyarakat. Menurut penulis buku ini, petugas pajak melakukan `perbuatan melawan hukum.` Hukum pengadilan telah direformasi. Oleh karena itu, kita WP, petugas pajak/bea cukai, konsultan pajak, spesialisasi di lingkungan peradilan, mahasiswa Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi, dan pihak terkait wajib memahami ketentuan di bidang peradilan pajak. Bagaimana terjadinya sengketa pajak? Bagaimana cara menyelesaikan jika terjadi sengketa pajak sehingga wajib pajak tidak menjadi korban kekuasaan petugas pajak?"
Page Count:
160
Publication Date:
2013-07-09
Publisher:
Elex Media Komputindo
ISBN-10:
6020427501
ISBN-13:
9786020427508
No comments yet. Be the first to share your thoughts!